Kompensasi Lahan Seismik 3D di PALI Masih Dipersoalkan
PALEMBANG — Persoalan kompensasi lahan Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dinilai bukan urusan di atas kertas semata. Ketidakpastian hukum dan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI yang dianggap acuh disebut sebagai pemicu kekacauan informasi berikut keresahan di tingkat tapak.
Bukti paling nyata muncul di Desa Talang Akar. Di sana, sosialisasi kegiatan Seismik 3D harus digelar ulang karena gelombang ketidakpuasan dan kebingungan warga pemilik lahan atas informasi tarif yang tidak transparan.
Konferensi pers pendaftaran Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) di Kantor Hukum Fahmi Nugroho, Palembang, Selasa (6/10/2026), menjadi ajang pemaparan fakta lapangan itu. Turut hadir Pemred Media PLUSMINUS Hengky Yohanes, praktisi hukum Fahmi Nugroho, pengamat sosial politik Ade Indra Chaniago, dan belasan pimpinan jejaring media.
Warga Kebingungan, Pemkab Dinilai Membiarkan
Dosen Sospol Ade Indra Chaniago menegaskan kasus sosialisasi ulang di Desa Talang Akar merupakan bukti empiris yang tidak bisa dibantah Pemkab PALI. Menurutnya, hal itu menjadi bukti terang benderang adanya kelumpuhan pelayanan publik.
“Kenapa sosialisasi di Talang Akar sampai diulang? Karena warga merasa ditutupi dan tidak mendapatkan kejelasan tarif yang adil! Kalau saja Bupati PALI dari awal berani terbitkan Perbup Tarif Lokal yang sah, kekacauan informasi dan gejolak warga seperti di Talang Akar ini tidak akan pernah terjadi,” tegas Ade Indra Chaniago di hadapan awak media.
Akibat ketidakjelasan aturan, menurutnya, iklim di lapangan menjadi sangat rawan. Warga pemilik lahan merasa dibodohi, sedangkan pekerja Seismik 3D ikut terkena imbas lantaran payung hukum lokal dari Bupati dinilai tidak tegas.
Gugatan Meminta Operasional Seismik 3D Dihentikan Sementara
Tim Advokasi PLUSMINUS bergerak cepat membawa persoalan itu ke Pengadilan Negeri Muara Enim lewat Gugatan Warga Negara, setelah amarah warga meluas dari Desa Talang Akar hingga desa-desa tetangga.
Dalam gugatan itu, tim melayangkan Tuntutan Putusan Sela (Provisi). Isinya mendesak Majelis Hakim menerbitkan perintah penghentian sementara seluruh kegiatan Seismik 3D (PT BGP/PHR) di PALI.
“Fenomena Talang Akar itu baru 'puncak gunung es'. Jika Pemkab PALI terus membatu, amarah warga bisa meletus jadi aksi demo besar-besaran dan penghentian paksa di lapangan. Maka dari itu, kami minta Pengadilan turun tangan menyetop sementara kegiatan Seismik sampai Pemkab PALI resmi terbitkan Perbup Tarif yang adil!” ujar Hengky Yohanes, Pemred PLUSMINUS selaku Kuasa Penggugat.
Gugatan ini tidak hanya menyasar Bupati dan Sekda PALI. Kemendagri, Kemenhan, dan KemenESDM turut ditarik sebagai Turut Tergugat, guna membongkar fakta bahwa sejumlah laporan dan disposisi pusat pun diabaikan Pemkab PALI.
Lewat jalur hukum itu, masyarakat menuntut satu hal: Bupati PALI tidak lepas tangan dan segera menerbitkan Perbup Tarif Lokal, agar rakyat tidak terus dirugikan.
Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Admin Redaksi. Baca Pedoman Redaksi.
Admin Redaksi