Tuesday, 20 October 2026 Waktu Berita daerah Riau dan Sumatera, faktual dan berimbang.
BREAKING NEWS
HSN 2026 di Pekanbaru, Santri Diajak Bantu Korban AsapDokumen Scrap PT Singatac di Lobam DipertanyakanRumah Bebas Asap untuk Santri Pekanbaru DiluncurkanKeamanan Siber Pemkab Kuansing Diperkuat, Ini LangkahnyaKasi Datun Kuansing Pamit, Singgung Keramahan WargaMP Club Pekanbaru Digerebek, 68 Orang DiamankanAsap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak AksiKompensasi Lahan Seismik 3D di PALI Masih DipersoalkanUsai Pacu Jalur, Demokrat Kuansing Bersihkan TepianTiga Orang Diamankan Tim Elang Kuantan soal Sabu
kuansing

Tiga Orang Diamankan Tim Elang Kuantan soal Sabu

Foto dokumentasi penanganan perkara narkoba.
Advertisement

Tim Elang Kuantan dari Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengamankan tiga orang di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Jering pada malam 10 Agustus 2026. Pemberitaan yang mengutip keterangan kepolisian menyebut penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menyatakan menemukan barang yang diduga sabu dengan berat kotor 3,72 gram serta sejumlah perlengkapan lain. Tiga orang yang disebut dengan inisial W, TL, dan YG kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Rincian barang bukti dan dugaan peran mereka dalam perkara ini berasal dari keterangan awal kepolisian yang diberitakan media.

Bahan yang ditelaah belum menunjukkan hasil akhir proses hukum setelah pengamanan. Karena itu, informasi ini dicatat sebagai dugaan dan para pihak tidak dinyatakan bersalah.

Informasi awal mengenai peristiwa ini diperoleh redaksi dari masyarakat setempat yang mengetahui kejadian tersebut. Keterangan itu digunakan sebagai informasi awal dan tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat penjelasan resmi atau perkembangan hukum terbaru.

Pengamanan tiga orang tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir perkara. Penyidik masih perlu memastikan asal barang, hubungan para pihak, serta kecukupan alat bukti melalui pemeriksaan sesuai hukum acara. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan akan menggunakan informasi resmi dalam setiap pembaruan. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.

Pengamanan tersebut belum menjadi putusan akhir terhadap orang-orang yang diperiksa. Penyidik masih perlu menelusuri keterangan saksi, asal barang, serta kemungkinan hubungan dengan jaringan peredaran yang sedang diselidiki. Redaksi menggunakan istilah dugaan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Masyarakat diharapkan menunggu penjelasan resmi agar tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap. Perkembangan proses hukum akan diberitakan apabila disampaikan oleh pihak kepolisian.

Bagikan berita
Facebook Telegram

Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.

Advertisement