Dua Pria di Dumai Ditangkap, 16 Pil Ekstasi Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan dua orang pria berinisial SIPS alias A dan I alias A di Kost Diego, Kelurahan Dumai Kota. Penangkapan yang dipicu dugaan keterlibatan peredaran narkotika ini berfokus pada penyitaan 16 butir pil ekstasi dengan berat kotor mencapai 7,28 gram. Operasi penindakan tersebut berlangsung pada Rabu malam, 16 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai. Laporan warga menyebutkan adanya aktivitas transaksi pil ekstasi yang disinyalir melibatkan tersangka SIPS di kawasan indekos setempat.
Menanggapi aduan masyarakat tersebut, personel kepolisian segera melakukan penyelidikan guna memetakan keberadaan tersangka. Setelah memastikan posisi SIPS berada di lokasi target, petugas mendatangi tempat tinggal tersebut yang berlokasi di Jalan Patimura RT 001, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, tepatnya di kamar Nomor 16 Kost Diego.
Saat dimasuki petugas, tersangka SIPS tepergok sedang memegang sebuah bungkusan. Hasil pemeriksaan awal terhadap bungkusan itu mendapati 10 butir diduga pil ekstasi warna hijau berbentuk segitiga dengan logo "S". Penggeledahan yang berlanjut di dalam kamar menemukan tambahan 6 butir pil dengan bentuk dan ciri serupa, sehingga total barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 16 butir.
Berdasarkan keterangan SIPS saat diinterogasi di lokasi, pasokan pil terlarang tersebut diperoleh dari tersangka I alias A. Petugas bergerak cepat melakukan penyisiran di area indekos dan berhasil meringkus I yang berada di lorong bangunan tersebut. Selain pil ekstasi, polisi mengamankan dua unit ponsel merek Vivo serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna biru sebagai barang bukti pendukung.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine mengodekan SIPS negatif methamphetamine, positif amphetamine, serta negatif tetrahydrocannabinol (THC). Sementara itu, hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka I dinyatakan negatif dari seluruh zat terlarang tersebut. Kasus ini kini ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Dumai berdasarkan ketentuan hukum narkotika yang berlaku.
Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.
Habibillah