Tuesday, 20 October 2026 Waktu Berita daerah Riau dan Sumatera, faktual dan berimbang.
BREAKING NEWS
HSN 2026 di Pekanbaru, Santri Diajak Bantu Korban AsapDokumen Scrap PT Singatac di Lobam DipertanyakanRumah Bebas Asap untuk Santri Pekanbaru DiluncurkanKeamanan Siber Pemkab Kuansing Diperkuat, Ini LangkahnyaKasi Datun Kuansing Pamit, Singgung Keramahan WargaMP Club Pekanbaru Digerebek, 68 Orang DiamankanAsap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak AksiKompensasi Lahan Seismik 3D di PALI Masih DipersoalkanUsai Pacu Jalur, Demokrat Kuansing Bersihkan TepianTiga Orang Diamankan Tim Elang Kuantan soal Sabu
Daerah

Dokumen Scrap PT Singatac di Lobam Dipertanyakan

Dokumen Scrap PT Singatac di Lobam Dipertanyakan
Advertisement

DETIKSUMATERA24.MY.ID, BINTAN — Aktivitas pengeluaran besi bekas atau scrap dari kawasan industri Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mendapat sorotan dari Ketua Perkumpulan Pemuda Tempatan (PERPAT) Bintan Utara, Darsono. Ia meminta penjelasan mengenai dokumen kepabeanan serta mekanisme pengangkutan material yang disebut mencapai ratusan ton dari lingkungan PT Singatac.


Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai pengangkutan scrap yang diduga melewati sebuah gudang di Jalan Lobam sebelum material dibawa menggunakan kontainer. Darsono mempertanyakan alasan penggunaan jalur tersebut dan meminta pihak terkait menjelaskan prosedur yang diterapkan.


Menurutnya, kejelasan administrasi menjadi hal penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Yang menjadi pertanyaan saya, besi-besi ratusan ton yang keluar dari PT Singatac itu pakai dokumen apa? Apa sudah ada P3BT/PPFTZ-01-nya? Mengapa setelah keluar dari kawasan Lobam singgah dulu di gudang di Jalan Lobam, baru dibawa keluar pakai kontainer?” gugat Darsono, Minggu (18/10/2026).


Ia menilai pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status barang, dokumen yang digunakan, serta proses pemindahan material dari kawasan perusahaan.


Darsono menegaskan, pihaknya tidak ingin muncul dugaan di tengah masyarakat akibat minimnya informasi mengenai aktivitas pengangkutan scrap tersebut.


“Kalau memang sudah sesuai ketentuan, jelaskan! Jangan diam. Jangan sampai masyarakat curiga karena tidak ada informasi yang terang,” tegasnya.


Minta Bea Cukai dan BP Kawasan Bintan Beri Penjelasan


Darsono mengingatkan bahwa kawasan Lobam memiliki ketentuan tersendiri terkait kegiatan perdagangan dan pergerakan barang. Karena itu, ia meminta mekanisme pengeluaran scrap yang dipersoalkan dapat dijelaskan oleh instansi yang berwenang.


Ia secara khusus meminta Bea Cukai Tanjungpinang dan BP Kawasan Bintan memberikan keterangan mengenai dokumen kepabeanan yang diperlukan serta prosedur yang berlaku untuk pengeluaran barang tersebut.


Menurut Darsono, penjelasan resmi diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai penggunaan dokumen P3BT/PPFTZ-01, status barang, dan jalur pengangkutannya.


“Ini FTZ, ada aturannya. Tidak bisa asal keluar-masuk barang. Kami tanya, dokumen kepabeanan P3BT/PPFTZ-01-nya ada atau tidak? Prosedurnya sudah sesuai atau belum?” katanya.


Ia juga meminta aparat penegak hukum terkait memperhatikan persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.


Meski demikian, kelengkapan dokumen maupun kepatuhan terhadap prosedur pengeluaran scrap PT Singatac belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pertanyaan yang disampaikan Darsono. Kepastian mengenai hal itu memerlukan penjelasan perusahaan dan pemeriksaan dari instansi berwenang.


PERPAT Soroti Peluang Ekonomi bagi Pemuda Tempatan


Selain meminta kejelasan administrasi, Darsono turut menyoroti kesempatan bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi di kawasan industri Lobam.


Ia berharap aktivitas perdagangan scrap dapat memberikan peluang yang adil bagi pemuda tempatan, termasuk melalui mekanisme penawaran terbuka atau kerja sama resmi sesuai aturan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, keberadaan industri di daerah semestinya juga membuka ruang bagi masyarakat sekitar untuk memperoleh manfaat ekonomi.


Darsono mengingatkan agar pemuda lokal tidak hanya menjadi penonton ketika aktivitas ekonomi berlangsung di wilayah tempat mereka tinggal.


“Jangan sampai scrap bertimbun, aktivitas pengeluaran jalan terus, tapi pemuda tempatan hanya jadi penonton di tanah sendiri. Di mana kearifan lokal? Di mana keberpihakan?” ungkapnya.


Ia meminta PT Singatac memberikan penjelasan mengenai peluang keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan atau penjualan material scrap, apabila kegiatan tersebut memang membuka kesempatan bagi pihak ketiga.


Darsono menegaskan bahwa harapannya adalah terciptanya kesempatan yang transparan dan adil, tanpa mengabaikan ketentuan administrasi, prosedur perusahaan, maupun peraturan yang berlaku.


“Investasi di Lobam harus memberdayakan warga sekitar, bukan meminggirkan. Jangan jadikan kami penonton di tanah kami sendiri,” pungkasnya.


Klarifikasi PT Singatac Masih Dinantikan


Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, pihak media disebut telah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT Singatac melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut bahan tersebut, belum ada tanggapan yang diterima hingga berita disusun.


Redaksi belum memperoleh keterangan yang dapat memastikan dokumen yang digunakan dalam pengeluaran scrap, alasan material disebut singgah di gudang di Jalan Lobam, maupun mekanisme penjualan barang tersebut.


Karena itu, penjelasan dari manajemen PT Singatac, Bea Cukai Tanjungpinang, dan BP Kawasan Bintan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini.


DETIKSUMATERA24.MY.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Singatac maupun pihak terkait lainnya. Setiap keterangan tambahan yang diterima redaksi akan menjadi bahan untuk melengkapi pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Bagikan berita
Facebook Telegram

Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Admin Redaksi. Baca Pedoman Redaksi.

Advertisement