Gubernur Sumbar Jawab Pandangan Fraksi soal APBD 2026
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum delapan fraksi DPRD Sumbar dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (8/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa penyusunan anggaran perubahan ini didasarkan pada perkembangan penerimaan daerah dan kondisi riil hingga semester I 2026. Langkah penyesuaian ini diambil untuk memastikan kesinambungan fiskal serta mempercepat proses pemulihan pascabencana di wilayah tersebut.
Dalam hal pendapatan, pemerintah melakukan koreksi terhadap proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih dari Rp306 miliar atau sekitar 8,73 persen. Penyesuaian ini meliputi komponen pajak daerah sebesar Rp268 miliar lebih, lain-lain PAD yang sah senilai Rp55 miliar lebih, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp30 miliar lebih. Beberapa sektor mengalami perubahan target, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disesuaikan menjadi Rp600 miliar dari target awal Rp605 miliar akibat capaian semester I 2026 yang berada di angka 41 persen. Selain itu, target Pajak Air Permukaan (PAP) disesuaikan dari Rp384 miliar menjadi Rp210 miliar, dan Pajak Alat Berat dari Rp10 miliar menjadi Rp1 miliar setelah melalui evaluasi potensi riil.
Selain PAD, terdapat tambahan pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang melebihi Rp535 miliar. Mahyeldi menyatakan bahwa dana tersebut diarahkan untuk pemenuhan layanan dasar publik, penanganan darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai ketentuan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sumbar telah mengidentifikasi usulan kegiatan perangkat daerah yang berkaitan dengan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), yang kemudian direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Untuk menjamin ketepatan sasaran, serapan anggaran dari tambahan transfer ini dipantau setiap pekan oleh BPKAD dan Biro Administrasi Pembangunan.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah menerapkan strategi rasionalisasi melalui pendekatan spending review demi efisiensi anggaran. Langkah ini mencakup penghematan pada belanja perjalanan dinas, rapat, sosialisasi, kegiatan seremonial, hingga belanja modal yang belum masuk proses lelang atau mengalami kegagalan pengadaan. Mahyeldi menekankan bahwa rasionalisasi ini tidak bertujuan mengurangi program wajib maupun Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hingga 7 September 2026, realisasi belanja modal telah mencapai lebih dari Rp223,716 miliar dari total anggaran sebesar Rp911,646 miliar lebih, di mana pemerintah terus mendorong percepatan realisasi agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.
Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.
Habibillah