Lewat Layanan 110, Warga Cerenti Laporkan PETI di Sungai
Kuantan Singingi — Polsek Cerenti jajaran Polres Kuantan Singingi bergerak setelah menerima laporan warga lewat Layanan Kepolisian 110. Laporan itu menyangkut dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan.
Laporan itu masuk pada Minggu (13/9/2026), sekitar pukul 11.30 WIB. Informasi yang diterima menyebut aktivitas PETI terjadi di dua desa di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, yakni Desa Pulau Jambu dan Desa Koto Cerenti.
Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli, S.H., bersama personel bergerak menuju lokasi untuk mengecek dan menindak. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan lewat Kapolsek bahwa laporan warga melalui Layanan Kepolisian 110 selalu ditindaklanjuti segera. Langkah itu, katanya, untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus mencegah kerusakan ekosistem sungai.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua unit rakit PETI jenis dompeng tengah beraktivitas. Begitu menyadari aparat datang, para pelaku kabur ke arah hulu sungai dengan memakai mesin pendorong.
Petugas kemudian merusak dan membakar dua unit rakit itu pada penindakan lanjutan, sehingga tidak dapat dipakai lagi untuk penambangan ilegal. Menurut Kapolsek, Polsek Cerenti akan terus memantau dan menindak aktivitas PETI, terutama di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Warga diminta aktif memberi informasi bila menemukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan atau mengganggu kamtibmas.
Yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain BRIPKA Windra dan BRIGADIR Jhon Fitri selaku Bhabinkamtibmas, BRIPDA Rolando Indrian Simarmata dan BRIPDA Moh. Fath Berzi Putra selaku Banit Reskrim, AIPDA Risky Candra selaku Ps. Kanit Intel, AIPDA Riski Candra selaku Kanit Intelkam, serta AIPDA Sopian Hadi selaku Ka SPK I. Kapolsek Cerenti turut memimpin kegiatan itu.
Bagi masyarakat, layanan 110 menjadi salah satu jalur untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Setelah laporan masuk, petugas mengecek lokasi dan menilai tindakan yang sesuai dengan ketentuan. Penertiban PETI sendiri bertujuan menjaga keamanan dan mencegah kerusakan lingkungan di sekitar sungai. Perkembangan penanganannya akan diikuti redaksi dan disajikan berdasar keterangan resmi.
Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.
Habibillah