Asap Pekat, Sekolah di Kuansing Daring 10-11 September
Kabut asap yang menurunkan kualitas udara di Kabupaten Kuantan Singingi berdampak pada dunia pendidikan. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat menyesuaikan kegiatan pembelajaran.
Penyesuaian itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/DISDIKPORA/2026/1131 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kabupaten Kuantan Singingi. Surat ditetapkan di Teluk Kuantan pada 9 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikpora Kuantan Singingi, H. Herizon, S.Pd.SD., MM.
Pembelajaran pada Kamis sampai Jumat, 10–11 September 2026, dilaksanakan lewat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah.
Konsekuensinya, peserta didik tidak perlu datang ke sekolah. Mereka juga tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lain yang menuntut kehadiran secara langsung.
Aturan berbeda berlaku bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa, termasuk mengajar secara daring, sekaligus diminta menjaga kesehatan dengan memakai masker.
Disdikpora menyebutkan, bila kondisi kabut asap atau kualitas udara membaik dalam rentang waktu yang ditetapkan, pembelajaran bisa kembali dilaksanakan seperti biasa.
Satuan pendidikan diimbau menyelenggarakan pembelajaran daring dengan cara sederhana dan efektif. Beban peserta didik tidak perlu ditambah, tetapi proses belajar tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak
Orang tua atau wali murid juga diminta memastikan anak tetap berada di rumah. Anak tidak boleh bermain atau beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari paparan kabut asap.
Jika ada keperluan mendesak sehingga anak harus keluar rumah, orang tua diminta memastikan anak memakai masker.
Untuk hari berikutnya, Disdikpora menyatakan kebijakan akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Kuantan Singingi. Acuannya informasi dari BMKG dan instansi terkait.
Surat edaran ini dialamatkan kepada Korwil Pendidikan se-Kabupaten Kuantan Singingi, pengawas sekolah, kepala PAUD, SD, dan SMP negeri/swasta, serta orang tua atau wali murid.
Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.
Habibillah