Tuesday, 20 October 2026 Waktu Berita daerah Riau dan Sumatera, faktual dan berimbang.
BREAKING NEWS
HSN 2026 di Pekanbaru, Santri Diajak Bantu Korban AsapDokumen Scrap PT Singatac di Lobam DipertanyakanRumah Bebas Asap untuk Santri Pekanbaru DiluncurkanKeamanan Siber Pemkab Kuansing Diperkuat, Ini LangkahnyaKasi Datun Kuansing Pamit, Singgung Keramahan WargaMP Club Pekanbaru Digerebek, 68 Orang DiamankanAsap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak AksiKompensasi Lahan Seismik 3D di PALI Masih DipersoalkanUsai Pacu Jalur, Demokrat Kuansing Bersihkan TepianTiga Orang Diamankan Tim Elang Kuantan soal Sabu
Nasional

MK Beri Dua Tahun untuk Desain Ulang Kewenangan

MK Beri Dua Tahun untuk Desain Ulang Kewenangan
Advertisement

Mahkamah Konstitusi memberi batas waktu paling lambat dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merancang ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut. Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang pleno di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Melalui putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, serta Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Apabila proses desain ulang terhadap kewenangan Badan Keamanan Laut tidak diselesaikan dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, maka seluruh fungsi dan tugas lembaga tersebut yang berkaitan dengan penegakan hukum secara otomatis dinyatakan tidak konstitusional.

Mahkamah menegaskan tidak membubarkan Badan Keamanan Laut, melainkan menyoroti adanya ketidaksinkronan pada desain kelembagaan. Lembaga ini sejatinya dibentuk untuk menjalankan fungsi koordinatif dalam patroli keamanan dan keselamatan laut, tetapi sejumlah aturan justru memberikannya wewenang penegakan hukum. Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan bahwa kewenangan penegakan hukum tersebut mencakup pengumpulan data dan informasi, penindakan, hingga penyerahan hasil tindakan, yang juga terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022.

Persoalan penataan ini dinilai krusial karena penegakan hukum di perairan Indonesia melibatkan banyak instansi dengan kewenangan masing-masing. Di dalam persidangan, DPR sempat menerangkan bahwa Badan Keamanan Laut dirancang dengan konsep agency tunggal berskala multi-tugas untuk menggantikan Bakorkamla. Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menganggap batas antara penanganan keamanan dan tindakan penegakan hukum masih belum jelas, sehingga membutuhkan regulasi yang tegas mengenai kedudukan serta batasan operasionalnya.

Perkara ini diajukan oleh PT Pelayaran Surya Bintang Timur yang diwakili oleh Direktur Utama Lukman Ladjoni. Langkah hukum tersebut dipicu oleh penangkapan kapal KM Suryani Ladjoni oleh Badan Keamanan Laut dalam Operasi Pukat Manguni IV-24 pada 31 Juli 2024. Penindakan yang berawal dari temuan masalah administratif sertifikat CLC Bunker dan masa berlaku alat keselamatan tersebut dinilai merugikan perusahaan secara materiil maupun operasional, terlebih pemohon menilai lembaga tersebut bukan merupakan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Melalui keputusan ini, pembentuk undang-undang diwajibkan untuk memperjelas arsitektur tata kelola penegakan hukum di wilayah perairan nasional. Proses pembenahan dapat dilakukan lewat pembentukan undang-undang khusus atau dengan merevisi UU Kelautan. Seluruh penataan mengenai batas patroli, penindakan, penyidikan, dan mekanisme koordinasi antarlembaga ini harus dirampungkan paling lambat dua tahun terhitung sejak 16 September 2026.

Bagikan berita
Facebook Telegram

Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.

Advertisement