Tuesday, 20 October 2026 Waktu Berita daerah Riau dan Sumatera, faktual dan berimbang.
BREAKING NEWS
HSN 2026 di Pekanbaru, Santri Diajak Bantu Korban AsapDokumen Scrap PT Singatac di Lobam DipertanyakanRumah Bebas Asap untuk Santri Pekanbaru DiluncurkanKeamanan Siber Pemkab Kuansing Diperkuat, Ini LangkahnyaKasi Datun Kuansing Pamit, Singgung Keramahan WargaMP Club Pekanbaru Digerebek, 68 Orang DiamankanAsap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak AksiKompensasi Lahan Seismik 3D di PALI Masih DipersoalkanUsai Pacu Jalur, Demokrat Kuansing Bersihkan TepianTiga Orang Diamankan Tim Elang Kuantan soal Sabu
BENGKALIS

Narkotika Rp80 Miliar Dimusnahkan di Mapolres Bengkalis

Pemusnahan Narkotika Rp80 Miliar di Bengkalis Berbarengan dengan Penyitaan 65 Kg Sabu Baru
Advertisement

Polres Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan nilai mencapai sekitar Rp80 miliar di Gedung Tantya Sudhirajati, Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, pada Rabu, 9 September 2026. Barang haram tersebut terdiri dari 30.635,81 gram sabu, 122.459 butir ekstasi, serta 384 pcs etomidat yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bantan. Penindakan terhadap jaringan yang diduga berkaitan dengan jaringan internasional ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 279.893 jiwa dari ancaman narkotika.

Di tengah proses pemusnahan tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan adanya temuan baru berupa 65 kilogram sabu yang berhasil diamankan pada pagi hari yang sama. Temuan ini dilaporkan masih dalam tahap pengembangan kepolisian. Selain itu, jumlah ekstasi yang dimusnahkan tahun ini mencapai 122.459 butir, sebuah angka yang sangat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya hanya berkisar antara 5.000 hingga 6.000 butir.

AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa besarnya jumlah barang bukti ini menjadi indikasi bahwa wilayah Bengkalis menghadapi ancaman serius dari peredaran narkotika. Ia menyoroti posisi strategis Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat sebagai jalur masuk narkotika menuju daerah lain maupun negara tetangga. Menurutnya, peredaran ini melibatkan berbagai pihak, termasuk warga lokal yang berperan sebagai pengawas atau penyedia lokasi bagi aktivitas jaringan tersebut.

Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Kapolres pada 12 September 2026, yang berpotensi diperpanjang hingga 25 September 2026, Fahrian menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Ia meminta warga agar tidak lagi merasa takut untuk peduli dalam memberantas narkoba guna memperbaiki lingkungan. Ia juga berpesan kepada calon pemimpin berikutnya agar tetap menjaga semangat yang sama dalam memerangi peredaran narkotika demi masa depan generasi di Bengkalis.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara narkotika setelah melalui tahapan hukum dan administrasi yang berlaku. Pengumuman mengenai penyitaan tambahan juga menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Rincian mengenai asal barang, pihak yang diperiksa, dan proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat untuk menjelaskannya. Redaksi akan memperbarui berita berdasarkan keterangan resmi berikutnya.

Bagikan berita
Facebook Telegram

Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.

Advertisement