Tuesday, 20 October 2026 Waktu Berita daerah Riau dan Sumatera, faktual dan berimbang.
BREAKING NEWS
HSN 2026 di Pekanbaru, Santri Diajak Bantu Korban AsapDokumen Scrap PT Singatac di Lobam DipertanyakanRumah Bebas Asap untuk Santri Pekanbaru DiluncurkanKeamanan Siber Pemkab Kuansing Diperkuat, Ini LangkahnyaKasi Datun Kuansing Pamit, Singgung Keramahan WargaMP Club Pekanbaru Digerebek, 68 Orang DiamankanAsap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak AksiKompensasi Lahan Seismik 3D di PALI Masih DipersoalkanUsai Pacu Jalur, Demokrat Kuansing Bersihkan TepianTiga Orang Diamankan Tim Elang Kuantan soal Sabu
Nasional

Data Center EGS di Batam, Status PBG Masih Dipertanyakan

Data Center EGS di Batam, Status PBG Masih Dipertanyakan
Advertisement

BATAM, detiksumatera24.my.id – Investasi sektor digital yang terus tumbuh membuat pembangunan pusat data (data center) di Kota Batam menjadi perhatian.

Perhatian itu salah satunya mengarah pada pembangunan gedung PT Equator Gate System (EGS) di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam. Yang dipersoalkan adalah kepastian status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut.

Aktivitas pembangunan gedung PT EGS masih terlihat berjalan saat awak media melakukan pantauan, Rabu (30/9/2026). Namun di lokasi, tidak terlihat papan informasi yang mencantumkan keterangan soal PBG. Sebelumnya, awak media menerima informasi dari masyarakat yang mempertanyakan status perizinan pembangunan gedung tersebut.

BP Batam menyatakan proses perizinan masih berjalan dan masih menunggu penyelesaian AMDAL. Keterangan itu disampaikan pada Rabu (30/9/2026), setelah awak media menghubungi Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, pada Senin (28/9/2026) untuk meminta kepastian.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan yang secara spesifik menyebut nomor maupun status PBG pembangunan gedung PT EGS belum diperoleh. Awak media juga menghubungi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam lewat WhatsApp untuk meminta penjelasan status PBG tersebut. Konfirmasi disampaikan kembali sebagai upaya memberi ruang klarifikasi kepada instansi berwenang, namun hingga berita ini diterbitkan pihak CKTR Kota Batam belum menjawab.

PBG sendiri termasuk persetujuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung dan pemenuhan standar teknis bangunan. Dasarnya antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Karena itu, kejelasan status PBG penting bagi sebuah proyek pembangunan, terlebih proyek berskala besar.

Ketiadaan keterangan resmi soal status PBG pembangunan gedung PT EGS bukan bukti otomatis bahwa proyek itu tanpa izin. Untuk memastikannya, penjelasan dan pemeriksaan dari instansi berwenang tetap dibutuhkan.

Perkembangan investasi dan infrastruktur digital di Kota Batam memang melatarbelakangi pembangunan pusat data. Meski begitu, besarnya nilai investasi maupun skala proyek tidak menghapus kewajiban memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Status legalitas pembangunan pun perlu transparan agar masyarakat yakin bahwa proyek berjalan sesuai ketentuan. Dari pantauan di lapangan, warga bukan mempersoalkan keberadaan investasi, melainkan meminta kejelasan soal kepatuhan pembangunan terhadap regulasi.

Pernyataan senada datang dari seorang warga di kawasan Nongsa yang ditemui awak media. “Kalau memang belum punya izin, bagaimana dengan pembangunan tersebut? Bangunan ruko saja harus ada izin, ini perusahaan,” ujarnya. Pandangan warga tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai status PBG PT EGS.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Equator Gate System maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam mengenai status PBG pembangunan tersebut. detiksumatera24.my.id akan memperbarui pemberitaan bila kedua pihak memberikan klarifikasi.

Bagikan berita
Facebook Telegram

Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Admin Redaksi. Baca Pedoman Redaksi.

Advertisement