Tuesday, 20 October 2026 Waktu Berita daerah Riau dan Sumatera, faktual dan berimbang.
BREAKING NEWS
HSN 2026 di Pekanbaru, Santri Diajak Bantu Korban AsapDokumen Scrap PT Singatac di Lobam DipertanyakanRumah Bebas Asap untuk Santri Pekanbaru DiluncurkanKeamanan Siber Pemkab Kuansing Diperkuat, Ini LangkahnyaKasi Datun Kuansing Pamit, Singgung Keramahan WargaMP Club Pekanbaru Digerebek, 68 Orang DiamankanAsap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak AksiKompensasi Lahan Seismik 3D di PALI Masih DipersoalkanUsai Pacu Jalur, Demokrat Kuansing Bersihkan TepianTiga Orang Diamankan Tim Elang Kuantan soal Sabu
kuansing • Topik: polres kuansing

Polres Kuansing Sosialisasi Larangan PETI ke Warga

Polres Kuansing Sosialisasi Larangan PETI ke Warga
Advertisement

Langkah pencegahan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) digencarkan Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi. Sosialisasi digelar dan maklumat resmi disebarkan kepada masyarakat. Kegiatan edukasi publik itu berlangsung serentak pada Kamis, 17 September 2026, melibatkan tiga jajaran kepolisian sektor: Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Tengah, dan Polsek Logas Tanah Darat.

Kegiatan di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah dipusatkan di Dusun Pulau Duri, Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Personel di lokasi menyampaikan imbauan dan membagikan maklumat Kapolres Kuansing. Warga juga diberi pemahaman mendalam bahwa segala bentuk penambangan emas tanpa izin bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jajaran Polsek Logas Tanah Darat menempuh cara lain: menyebarkan maklumat sekaligus menempelkan poster larangan PETI di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat. Di kesempatan itu, petugas memaparkan acuan hukum yang mengikat, termasuk ancaman sanksi Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bagi siapa pun yang nekat menjalankan pertambangan ilegal.

Petugas di wilayah hukum Polsek Cerenti juga intensif mendatangi warga. Edukasi yang diberikan menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam. Masyarakat diminta berkomitmen bersama menghentikan penambangan emas secara liar, agar kerusakan lingkungan hidup yang fatal dapat dicegah dan lingkungan yang sehat tetap terjaga untuk masa depan generasi mendatang.

Menurut Kapolres, pendekatan preventif melalui sosialisasi berkelanjutan tetap menjadi andalan jajarannya. AKBP Hidayat Perdana menilai PETI menyisakan dua persoalan sekaligus: konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya, dan potensi kerusakan lingkungan sekitar secara masif. Atas dasar itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat menjauhi kegiatan ilegal tersebut.

Warga juga diimbau ikut berperan aktif memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Bila mengetahui adanya aktivitas pertambangan liar di kawasan mereka, warga diminta segera memberi informasi atau melapor ke kepolisian terdekat. Partisipasi dan laporan warga dinilai sangat membantu kepolisian melakukan pencegahan serta penanganan hukum secara cepat dan tepat.

Bagikan berita
Facebook Telegram

Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.

Advertisement