55 Perkara Karhutla di Riau, 55 Orang Jadi Tersangka
Sepanjang 2026 hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau beserta jajaran menangani 55 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Dari proses itu, 55 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyebut luas area terbakar yang berkaitan dengan seluruh perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare. Angka itu, menurut dia, merupakan akumulasi penanganan perkara karhutla sepanjang 2026 oleh Ditreskrimsus bersama seluruh Polres jajaran.
Rincian status perkaranya: 36 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, dan 17 perkara sudah tuntas tahap II alias dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Ade juga menegaskan penyidik menelusuri sumber api dan penyebab kebakaran, termasuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Dibandingkan data 11 September 2026, angka ini mengalami kenaikan. Pada tanggal tersebut tercatat 50 perkara, 53 tersangka, dan luas area terkait 3.234,96 hektare. Penambahannya: lima perkara, dua tersangka, dan sekitar 143,27 hektare area terbakar.
Luas area terbakar terkait terbesar berada di Pelalawan, yakni 2.503,1 hektare. Berikutnya Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, dan Indragiri Hilir 73,5 hektare. Sementara jumlah kasus terbanyak tercatat di Bengkalis dan Indragiri Hilir, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menambahkan bahwa pencegahan menjadi langkah utama, berjalan bersamaan dengan penindakan dan penanganan di lapangan. Lewat Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro, serta pelibatan tokoh masyarakat dan unsur daerah, sosialisasi digencarkan hingga tingkat desa dan kawasan rawan kebakaran. Termasuk di dalamnya pesan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Menurut Akmadi, kebakaran di lahan gambut punya karakter yang berbeda: api dapat tersimpan di bawah permukaan sehingga sulit dipadamkan. Karena karhutla berdampak pada lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat, warga diminta segera melaporkan bila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan. Polda Riau menegaskan pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum berjalan beriringan, dan pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum.
Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.
Habibillah