Tuesday, 20 October 2026 Waktu Berita daerah Riau dan Sumatera, faktual dan berimbang.
BREAKING NEWS
HSN 2026 di Pekanbaru, Santri Diajak Bantu Korban AsapDokumen Scrap PT Singatac di Lobam DipertanyakanRumah Bebas Asap untuk Santri Pekanbaru DiluncurkanKeamanan Siber Pemkab Kuansing Diperkuat, Ini LangkahnyaKasi Datun Kuansing Pamit, Singgung Keramahan WargaMP Club Pekanbaru Digerebek, 68 Orang DiamankanAsap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak AksiKompensasi Lahan Seismik 3D di PALI Masih DipersoalkanUsai Pacu Jalur, Demokrat Kuansing Bersihkan TepianTiga Orang Diamankan Tim Elang Kuantan soal Sabu
kuansing

MUI Kuansing Desak Pemkab Tegas Berantas PETI

MUI Kuansing Desak Pemkab Tegas Berantas PETI
Advertisement

Kuantan Singingi (Riau) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing bersikap lebih serius dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang dinilai sudah mencapai titik darurat. Ketua MUI Kuansing, Dr H Bahtiar Saleh MA, menyebut maraknya warung remang-remang, kedai minuman keras, serta praktik prostitusi terselubung di beberapa wisma dan hotel telah mencoreng citra Kuansing.

Bahtiar Saleh menyampaikan bahwa razia aparat yang dilakukan, katanya, kerap tidak membuat para pelaku usaha maksiat jera. Ia menegaskan bahwa Pekat dinilai membawa banyak mudarat bagi daerah dan dalam pandangan agama hukumnya haram, sehingga Pemkab diminta mengambil langkah yang lebih tegas dalam pemberantasan.

MUI juga menilai penanganan pekat tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Ketua MUI Kabupaten Kuansing, Dr. Bakhtiar Shaleh, M.A, menyebut bahwa payung hukum untuk menindak pekat sebenarnya sudah tersedia melalui Perda pekat. Ia meminta masyarakat dan seluruh unsur penegak hukum untuk bahu-membahu menuntaskan persoalan ini, agar penanganan tidak hanya menjadi pekerjaan Pemda.

Sejumlah harapan serupa juga disampaikan tokoh agama lainnya di Teluk Kuantan, Ustadz Abu Jihad Malim Harahap, S.Pd.I, M.Pd. Ia menekankan bahwa kewenangan memberantas pekat berada pada pemerintah daerah melalui regulasi, karena menurutnya kekuasaan ada pada para pemimpin yang memiliki wewenang penuh untuk menindak Pekat di Kuansing.

Desakan MUI muncul di tengah upaya yang disebut telah dijalankan Pemkab. Awal Agustus lalu, Pemkab menggelar Rapat Sinergi dan Koordinasi Penyakit Masyarakat yang melibatkan Forkopimda, Polres, Kejari, tokoh adat, tokoh agama, MUI, Lembaga Adat Melayu (LAM), serta organisasi masyarakat seperti DPC GRANAT Kuansing. Dalam forum tersebut, Pemkab menyatakan akan memperkuat pendataan, pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum, termasuk pemeriksaan legalitas usaha seperti NIB dan PBG. Kasatpol PP Kuansing, Riokasterwandra, sebelumnya juga menyebut operasi pekat tidak hanya menyasar kawasan dekat kompleks perkantoran pemerintah daerah, melainkan seluruh kecamatan di Kuansing, dan setiap temuan akan ditindak sesuai Perda serta diproses secara hukum.

Meski demikian, sejumlah lokasi yang sempat menjadi sorotan dilaporkan kembali beraktivitas. Sejumlah kafe remang-remang di kawasan Bukit Betabuh dan Simpang Sambung, Sungai Bawang, disebut masih beroperasi, hingga DPRD Kuansing turut mendesak Satpol PP agar bertindak lebih tegas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keberlanjutan penertiban yang dilakukan.

Bagikan berita
Facebook Telegram

Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.

Advertisement