Perkara Korupsi Pejabat Kembali Jadi Sorotan Publik
JAKARTA — Perkembangan sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan kembali menjadi perhatian publik. Berbagai proses hukum yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir turut memunculkan pembahasan mengenai konsistensi pemberantasan korupsi dan kepastian hukum di Indonesia.
Guru Besar bidang hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menilai proses penegakan hukum terhadap pejabat publik perlu terus berjalan secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Pandangan tersebut disampaikan Sutan saat memberikan tanggapan mengenai perkembangan hukum dan politik nasional di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, masyarakat masih menghadapi persoalan berupa regulasi yang kompleks serta aturan yang dalam penerapannya dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. Namun, pada saat yang sama, proses hukum terhadap sejumlah pejabat menunjukkan bahwa perkara dugaan korupsi tetap dapat ditangani melalui mekanisme hukum.
Pejabat Publik Tetap Harus Mengikuti Proses Hukum
Sutan mengatakan kedudukan seseorang sebagai pejabat tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari proses hukum apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada tindakan penangkapan atau penetapan tersangka. Setiap perkara harus dilanjutkan melalui tahapan hukum sesuai kewenangan lembaga penegak hukum.
Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya membedakan antara status tersangka dengan putusan bersalah. Seseorang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme peradilan.
Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup dengan Penindakan
Menurut Sutan, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Selain penindakan, pemerintah dan lembaga terkait perlu memperkuat pencegahan, pengawasan serta transparansi dalam pengelolaan pemerintahan.
Ia juga mendorong agar kapasitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus diperkuat, termasuk dukungan terhadap kebutuhan kelembagaan dan sarana yang diperlukan dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Data resmi KPK menunjukkan lembaga tersebut juga menjalankan berbagai program pencegahan dan pendidikan antikorupsi pada 2026, termasuk penguatan kompetensi penyuluh antikorupsi dan pembangunan integritas.
Kepastian Hukum Menjadi Bagian Penting
Sutan menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah orang yang diproses secara hukum. Menurutnya, sistem pemerintahan yang mampu mempersempit peluang terjadinya korupsi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan, transparansi anggaran dan konsistensi penegakan aturan dinilai perlu berjalan secara beriringan.
Ia berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya bergantung pada satu periode pemerintahan.
Pada akhirnya, setiap perkara dugaan korupsi harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Status tersangka maupun proses penyidikan bukanlah putusan akhir, karena kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber informasi: keterangan resmi KPK.
Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.
Habibillah