Polres Siak Imbau Warga Waspadai Calo SIM
Kepolisian Resor Siak mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak tergiur oleh penawaran jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi. Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa seluruh alur penerbitan SIM dijalankan melalui tahapan-tahapan berjenjang yang terpantau secara langsung dalam sistem. Oleh karena itu, dokumen SIM yang diperoleh tanpa melalui prosedur resmi dipastikan tidak terdaftar dalam data kepemilikan yang sah.
Dalam keterangannya pada Selasa, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengingatkan bahwa pemohon SIM wajib hadir secara langsung untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pengujian. Kehadiran fisik pemohon merupakan syarat mutlak dalam sistem penerbitan dokumen berkendara tersebut. Kapolres menegaskan bahwa setiap penawaran dari pihak tertentu yang mengklaim dapat membantu pengurusan SIM tanpa mengharuskan pemohon hadir langsung adalah bohong dan dapat dipastikan sebagai modus penipuan yang merugikan masyarakat.
Untuk mencegah praktik ilegal tersebut, Polres Siak terus memperketat pengawasan internal sekaligus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga yang mengurus SIM. Langkah ini sejalan dengan pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Siak terhadap sindikat pemalsuan SIM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, Riau. Dalam kasus kejahatan ini, kepolisian telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus buron dan terus diburu oleh petugas.
Pengungkapan rantai kejahatan pemalsuan dokumen tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Siak secara bertahap mulai dari akhir Agustus hingga awal September 2026. Dari hasil penindakan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi sedikitnya 33 lembar SIM palsu yang beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut, diperkirakan sebanyak 500 lembar SIM tidak sah hasil produksi sindikat tersebut telah tersebar di sejumlah daerah di wilayah Provinsi Riau.
AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa bahwa sindikat ini menjalankan rantai kejahatan terorganisasi yang rapi. Peran para tersangka terbagi mulai dari penyedia bahan baku, editor data, pencetak, hingga petugas pemasaran yang bergerak secara online. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku meminta calon pemesan untuk mengirimkan foto diri beserta Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya diedit menggunakan telepon seluler. Jenis SIM yang ditawarkan mencakup SIM A, SIM C, SIM B I, SIM B I Umum, hingga SIM B II Umum dengan tarif yang bervariasi, serta disertai penyitaan puluhan blangko dan alat cetak oleh polisi.
Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.
Habibillah