Tuesday, 20 October 2026 Waktu Berita daerah Riau dan Sumatera, faktual dan berimbang.
BREAKING NEWS
HSN 2026 di Pekanbaru, Santri Diajak Bantu Korban AsapDokumen Scrap PT Singatac di Lobam DipertanyakanRumah Bebas Asap untuk Santri Pekanbaru DiluncurkanKeamanan Siber Pemkab Kuansing Diperkuat, Ini LangkahnyaKasi Datun Kuansing Pamit, Singgung Keramahan WargaMP Club Pekanbaru Digerebek, 68 Orang DiamankanAsap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak AksiKompensasi Lahan Seismik 3D di PALI Masih DipersoalkanUsai Pacu Jalur, Demokrat Kuansing Bersihkan TepianTiga Orang Diamankan Tim Elang Kuantan soal Sabu
kampar

Empat Tersangka Sabu Diciduk di Perhentian Raja, Kampar

Empat Tersangka Sabu Diciduk di Perhentian Raja, Kampar
Advertisement

PERHENTIAN RAJA, KAMPAR — Empat orang yang diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu diamankan Polsek Perhentian Raja. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jl. Rupat, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penangkapan itu, barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 5,41 gram berhasil diamankan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono. Keempat tersangka berinisial YU (23), PA (28), DA (21), dan JO (23), yang disebut warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.

Menurut Kapolsek, kasus ini bermula dari laporan warga yang menyebutkan transaksi jual beli sabu-sabu sering terjadi di Desa Hangtuah. Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA E. Manalu, bergerak ke lokasi bersama anggotanya. Para pelaku berhasil diamankan tak lama setelah petugas tiba.

Penggeledahan kamar rumah dilakukan dengan disaksikan Perangkat Desa Hangtuah. Menurut Kapolsek, dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti: 1 plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkoba jenis shabu dengan berat kotor 5,41 gram, 3 handphone yang berada di kamar, timbangan berwarna hitam, serta barang bukti lainnya.

Menurut pengakuan para pelaku, mereka saling membantu menjual barang haram tersebut. Sabu-sabu itu disebut diperoleh dengan membeli dari WO yang berada di Pekanbaru. Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja, dan proses hukum lanjutan akan dilimpahkan ke Polres Kampar. Pasal yang disampaikan Kapolsek mencakup Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana serta/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dari penangkapan pada 11 September 2026 itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 5,41 gram berikut sejumlah barang bukti pendukung. Proses hukum berikutnya akan berjalan setelah perkara dilimpahkan ke Polres Kampar.

Bagikan berita
Facebook Telegram

Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.

Advertisement