Tuesday, 20 October 2026 Waktu Berita daerah Riau dan Sumatera, faktual dan berimbang.
BREAKING NEWS
HSN 2026 di Pekanbaru, Santri Diajak Bantu Korban AsapDokumen Scrap PT Singatac di Lobam DipertanyakanRumah Bebas Asap untuk Santri Pekanbaru DiluncurkanKeamanan Siber Pemkab Kuansing Diperkuat, Ini LangkahnyaKasi Datun Kuansing Pamit, Singgung Keramahan WargaMP Club Pekanbaru Digerebek, 68 Orang DiamankanAsap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak AksiKompensasi Lahan Seismik 3D di PALI Masih DipersoalkanUsai Pacu Jalur, Demokrat Kuansing Bersihkan TepianTiga Orang Diamankan Tim Elang Kuantan soal Sabu
PEKANBARU

Rekanan Agrinas Buka Suara soal Polemik KSO di Riau

Rekanan Agrinas Buka Suara soal Polemik KSO di Riau
Advertisement

PEKANBARU — Aksi protes dan demonstrasi yang belakangan berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan KSO mendapat penjelasan dari seorang mitra KSO yang enggan disebutkan namanya, dengan inisial HM. Keterangan itu disampaikan di Pekanbaru pada Jumat (11/9/2026).

HM menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi aksi protes dan demonstrasi yang diarahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Menurut dia, masyarakat perlu memahami bagaimana regulasi pengelolaan KSO yang sebenarnya, terutama bagi KSO yang telah ditunjuk perusahaan itu.

HM menjelaskan, KSO yang ditunjuk PT Agrinas Palma Nusantara wajib mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan. Penunjukannya pun melalui proses verifikasi yang transparan dan akuntabel, dan proses tersebut diawasi secara ketat oleh pihak-pihak yang berkompeten.

"Lahan yang sudah disita oleh Negara, tidak menutup kembali untuk dikelola oleh pemilik lama, dengan catatan telah menyelesaikan denda atau sangsi administrasi oleh Negara, namun pemilik bukan sebagai pemilik lagi melainkan sebagai rekanan mitra dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Negara (PT. Agrinas)", ujar HM

Menurut HM, penunjukan pihak pengelola dilakukan lewat proses seleksi oleh tim seleksi atau Pokja KSO. Soal pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO), ia menyebut hal itu sudah diatur PT Agrinas, termasuk pembagian hasil: 55 persen untuk KSO dan 45 persen untuk PT Agrinas.

Menurut HM, aset Satgas PKH yang kini berada di bawah penguasaan negara ditangani PT Agrinas. Pengelolaannya lantas dimitrakan kepada pihak yang dinilai mampu menggarap lahan secara proporsional, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Menurut HM, siapa pun dapat mengelola lahan yang telah disita Satgas PKH sepanjang mengikuti persyaratan atau regulasi yang ditetapkan PT Agrinas.

HM menegaskan, apabila terjadi penyimpangan, PT Agrinas membuka diri bagi semua pihak untuk melaporkannya kepada penegak hukum yang ada di Republik Indonesia.

Selain itu, PT Agrinas disebut selalu membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin mempertanyakan setiap persoalan atau konflik yang ada di seluruh Indonesia. Caranya dengan mendatangi langsung kantor Agrinas terdekat. (Tim**)

Bagikan berita
Facebook Telegram

Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.

Advertisement