Polres Kampar Perbanyak Patroli Cegah Karhutla
Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kampar digencarkan Kepolisian Resor Kampar bersama seluruh Kepolisian Sektor jajarannya. Langkah itu dijalankan secara serentak melalui sosialisasi dan patroli. Sasaran penjangkauannya tidak hanya pusat kecamatan dan kawasan permukiman, tetapi juga desa-desa yang jauh dari kota. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang kembali menekankan pentingnya langkah pencegahan tersebut pada Senin, 14 September 2026.
Pendekatan menyeluruh diterapkan personel di lapangan. Untuk menyiarkan imbauan kewaspadaan di jalan utama, kawasan permukiman, dan wilayah pelosok, petugas mengerahkan armada roda dua serta roda empat yang dilengkapi pengeras suara. Sementara itu, para Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas menyambangi rumah-rumah warga untuk berdialog dan menyampaikan bahaya, kerugian, serta konsekuensi hukum dari aktivitas pembakaran lahan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menegaskan, membakar lahan bukan solusi. Kebiasaan itu merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan berhadapan langsung dengan hukum. Ia pun mengingatkan dasar hukumnya: Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pidana penjara paling singkat 10 tahun sampai paling lama 15 tahun, ditambah denda maksimal Rp 10 miliar, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti bersalah.
Aspek kesehatan dan keselamatan bersama juga menjadi perhatian kepolisian. Puntung rokok diminta tidak dibuang sembarangan di area lahan kering yang dapat memicu timbulnya api. Mengingat kabut asap kerap melanda Riau saat musim kemarau, warga diimbau memakai masker pelindung pernapasan demi kesehatan diri dan keluarga.
Spanduk imbauan dan peringatan tegas dipasang di berbagai titik strategis sebagai pengingat visual bagi masyarakat. Polres Kampar memastikan patroli, pengawasan, dan sosialisasi akan terus diperkuat secara berkelanjutan. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga lingkungan: tidak membakar lahan, saling mengingatkan antarwarga, dan segera melaporkan kemunculan titik api atau aktivitas mencurigakan lewat layanan kepolisian 110.
Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.
Habibillah