Tuesday, 20 October 2026 Waktu Berita daerah Riau dan Sumatera, faktual dan berimbang.
BREAKING NEWS
HSN 2026 di Pekanbaru, Santri Diajak Bantu Korban AsapDokumen Scrap PT Singatac di Lobam DipertanyakanRumah Bebas Asap untuk Santri Pekanbaru DiluncurkanKeamanan Siber Pemkab Kuansing Diperkuat, Ini LangkahnyaKasi Datun Kuansing Pamit, Singgung Keramahan WargaMP Club Pekanbaru Digerebek, 68 Orang DiamankanAsap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak AksiKompensasi Lahan Seismik 3D di PALI Masih DipersoalkanUsai Pacu Jalur, Demokrat Kuansing Bersihkan TepianTiga Orang Diamankan Tim Elang Kuantan soal Sabu
Nasional • Topik: polres dumai

Pria 54 Tahun Ditangkap di Dumai, 47 Butir Ekstasi Disita

Pria 54 Tahun Ditangkap di Dumai, 47 Butir Ekstasi Disita
Advertisement

Seorang pria berinisial BS alias B (54) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Ia diduga memiliki puluhan butir pil ekstasi dan paket shabu. Penangkapan berlangsung di kawasan Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasinya di tepi Jalan Satria, RT 012. Warga Kecamatan Dumai Kota itu diamankan bersama barang bukti yang diduga siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Guspurwantoro, S.H., menyebut kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada awal September 2026. Laporan itu menyebut adanya dugaan transaksi narkoba jenis ekstasi oleh seorang pria. Tim Opsnal Satresnarkoba lalu menyelidiki dan menemukan terduga pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor pelat BK 3467 XG di tepi Jalan Satria. Saat diperiksa, petugas mendapati bungkusan plastik bening di tangan kiri pelaku berisi 30 butir yang diduga pil ekstasi hijau berbentuk segitiga dengan logo huruf S.

Di ruang tengah rumah itu, tepatnya di bawah kasur, tim menemukan plastik bening berisi tiga butir pil ekstasi hijau berlogo S dan satu paket yang diduga narkotika jenis shabu. Temuan itu didapat dari penggeledahan susulan sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Bintan Gang Ubudiyah, RT 014, Kelurahan Sukajadi. Penggeledahan berlangsung tak lama setelah tersangka diamankan di Jalan Satria, dan beberapa sudut ruangan diperiksa demi mencari barang bukti tambahan.

Sejumlah barang lain turut disita: satu kotak karton, selembar potongan kertas buku, satu unit ponsel Android merek Infinix warna oranye, serta sepeda motor yang dipakai pelaku. Sementara dari kamar rumah tersangka, petugas menemukan kotak karton di atas lemari yang menyimpan bungkusan plastik berisi 14 butir pil ekstasi dengan ciri serupa. Total barang bukti yang disita aparat: 47 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 16,66 gram dan satu paket yang diduga shabu dengan berat kotor sekitar 1,14 gram.

Tersangka BS dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan terduga pelaku positif Methamphetamine (Metha) dan Amphetamine (Amp), sedangkan tes Tetrahydrocannabinol (Tetra) negatif. Satresnarkoba Polres Dumai kini mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bagikan berita
Facebook Telegram

Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.

Advertisement