Tuesday, 20 October 2026 Waktu Berita daerah Riau dan Sumatera, faktual dan berimbang.
BREAKING NEWS
HSN 2026 di Pekanbaru, Santri Diajak Bantu Korban AsapDokumen Scrap PT Singatac di Lobam DipertanyakanRumah Bebas Asap untuk Santri Pekanbaru DiluncurkanKeamanan Siber Pemkab Kuansing Diperkuat, Ini LangkahnyaKasi Datun Kuansing Pamit, Singgung Keramahan WargaMP Club Pekanbaru Digerebek, 68 Orang DiamankanAsap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak AksiKompensasi Lahan Seismik 3D di PALI Masih DipersoalkanUsai Pacu Jalur, Demokrat Kuansing Bersihkan TepianTiga Orang Diamankan Tim Elang Kuantan soal Sabu
kuansing • Topik: polres kuansing

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Elang Kuantan

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Elang Kuantan
Advertisement

Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi meringkus tiga orang yang diduga mengedarkan narkotika. Lokasi penangkapan berada di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Riau.

Seorang pria berinisial IC (47) dan dua perempuan berinisial GU (34) serta SY (45) diamankan dalam penangkapan itu. Waktunya Selasa (15/9/2026), sekitar pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan menyasar sebuah rumah yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba. Ketiga tersangka sedang berada di lokasi dan hendak mengeluarkan sepeda motor dari area rumah tersebut ketika petugas menindak.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 19 paket sabu dengan total berat 11,50 gram dan enam butir pil ekstasi seberat 3,69 gram. Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, mewakili Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari aduan masyarakat soal maraknya peredaran sabu di Desa Bukit Pedusunan. Atas laporan itu, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi yang dicurigai menjadi tempat pengedaran.

Pada sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi milik IC, petugas menemukan timbangan digital dan tiga paket sabu di dalam jok, serta satu paket sabu di bagian dasbor. Penggeledahan menyeluruh juga dilakukan di dalam rumah dan pada kendaraan, disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam kamar ditemukan tas hitam berisi satu butir ekstasi, kotak softlens berisi empat butir ekstasi, dompet berisi satu paket sabu dan satu butir ekstasi, tiga pipet kaca pyrex berisi sabu, serta 14 paket sabu dalam kantong kain hitam.

Uang tunai Rp350 ribu, tiga unit ponsel, plastik klip kosong, alat hisap bong, dan dua unit timbangan digital turut diamankan kepolisian. Dari interogasi awal, sabu itu dibeli IC secara daring dari seseorang berinisial JD di Pekanbaru dengan harga Rp1,5 juta per setengah kantong. Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif amphetamine. Mereka terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Bagikan berita
Facebook Telegram

Transparansi redaksi: artikel ini ditulis oleh Habibillah. Baca Pedoman Redaksi.

Advertisement